Mengingat penyebaran kasus covid-19 di Indonesia semakin lama semakin meningkat terutama di Jakarta. Kota bandar lampung juga sangat terdampak akibat mobilitas warga asal dan dari jawa ke Sumatra. Lalu bagaimana dengan berita tentang Lampung mengenai PPKM?
Kabar terbaru mengenai kota Bandar Lampung sudah memberlakukan PPKM level 4. Apa yang di maksud dengan PPKM dengan kategori level 4?
Berdasarkan penetapan PPKM level 4 yang sudah tertuang dalam menteri dalam begeri nomor 23 tahun 2021 dan di tetapkan PPKM level 4.
Pemberlakuan PPKM Level 4 di Lampung
Seperti apakah aturan dalam PPKM level 4 untuk berita Bandar Lampung? Berikut penjelasannya dari https://lampung.news berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 :
Pelaksanaan dalam kegiatan belajar mengajar harus di lakukan secara online. Setidaknya sudah setahun berjalan untuk guru dan siswa sudah memahami proses daring atau dalam jaringan.
Untuk pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan WFH atau work from home.
Salah satu contoh pelaksanaan dan kegiatan sektor 6 esensial seperti bioskop, pusat kebugaran, tempat konser, tempat perawatan atau kecantikan dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial yaitu maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
Contoh kegiatan sektor esensial yaitu tentang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi dan komunikasi serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan bentuk pelaksanaan kegiatan sektor critical bisa beroperasi sampai 100%.
Untuk sektor critical contohnya yang bisa beroperasi 100% adalah untuk tenaga kesehatan, keamanan, objek vital nasional, industri makanan minuman dan penunjangnya dan lain-lain sebagainya.
Berita Tentang Lampung
Pemberlakuan dan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Meski banyak yang tidak terima dengan peraturan seperti ini terutama pasar tradisional, Barca bandar Lampung harus tetap mengikuti peraturan pemerintah.
Setidaknya masyarakat juga sadar mengenai bahayanya kasus penyebaran covid-19 yang tetap meningkat pada masa PPKM lalu.
Sementara apotek dan toko obat bisa buka 24 jam tanpa ada batasan waktu seperti pasar tradisional dan supermarket.
Mengapa toko obat maupun apotek mendapatkan ijin buka 24 jam di bandingkan dengan toko kelontong maupun supermarket?.
Mengingat pandemi covid 19 yang membutuhkan obat itu jauh lebih penting dibandi dengan tempat kerumunan masyarakat.
Berita tentang Lampung hari ini pada masa PPKN darurat level 4 sedang ramai mengenai pembatasan warung atau tempat makan dan minum.
Khusus untuk tempat makan dan minum hanya bisa melalui pesanan dan tidak boleh dimakan di tempat. Jadi warga Lampung masih bisa bekerja jualan makan dan minum meski dengan pembatasan seperti ini.
Pusat kegiatan perbelanjaan seperti Mall, restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan buka khususnya toko makanan dan minuman. Namun harus memperhatikan poin delivery order atau bungkus dengan kapasitas 50% pengunjung.
Kegiatan konstruksi infrastruktur publik operasi 100% dengan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ibadah udah di tempat ibadah seperti masjid, gereja kema kelenteng dan lain sebagainya tidak mengatakan kegiatan keagamaan berjamaah.
Berita masjid di Lampung boleh digunakan untuk salat berjamaah dengan kapasitas sedikit dan mematuhi protokol kesehatan.
Untuk fasilitas umum tutup sementara seperti kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
Kendaraan transportasi umum seperti taksi berlaku dengan kapasitas maksimal 70% dengan proses ketat.
Khusus pada acara resepsi pernikahan sementara tidak boleh sampai menunggu keputusan dari pemerintah.
Kabar berita tentang Lampung hari ini mengenai pemberlakuan PPKM level 4 yang harus berjalan dengan lancar terutama pada wilayah bandar Lampung.