Konsultan Pajak adalah orang yang beri tambahan jasa konsultasi perpajakan kepada perlu pajak di dalam rangka melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai bersama ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas menunjang perlu pajak mengurus segala perihal yang terkait bersama pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa selanjutnya dapat melakukan kewajiban perpajakannya bersama baik.
Di Indonesia, telah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak di dalam rangka efisiensi perusahaan. Berikut ini layanan yang umumnya diberikan konsultan pajak pada para pengguna jasanya:
1. Kepatuhan pajak. Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang terkait bersama kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
2. Perencanaan pajak. Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang mempunyai tujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
3. Pemeriksaan Laporan Pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi knowledge yang terkait bersama munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.
4. Pendampingan di dalam Pemeriksaan. Konsultan pajak miliki tanggung jawab di dalam mewakili atau mendampingi klien waktu pemeriksaan pajak. Hal ini dilaksanakan karena tidak sedikit klien yang kurang mengerti problem perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut menunjang menyiapkan data/dokumen yang diperlukan waktu pemeriksaan.
5. Konsultasi. Konsultan pajak tawarkan jasa konsultasi problem perpajakan.
6. Restitusi pajak. Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat menunjang pelaksanaannya mulai berasal dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan hingga sistem akhir berasal dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
7. Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak dapat beri tambahan layanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya terkecuali klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya..Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Jika Anda inginkan mengerti apa saja keuntungan yang diperoleh perlu pajak waktu menggunakan jasa konsultan pajak, selanjutnya ini adalah ulasannya.
Lebih efektif karena tingkat kesalahan yang tersedia terlampau kecil agar minim risiko untuk membayar lebih.
Perusahaan tak terbebani bersama urusan administratif pajak pada waktu memicu laporan selanjutnya sistem pelaporannya karena perihal selanjutnya telah ditangani secara langsung oleh para pakar berasal dari konsultan pajak.
Perusahaan lebih nyaman waktu merintis pemeriksaan pajak karena didampingi pihak konsultan yang mengerti prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi resiko kerugian akibat kesalahan di dalam perhitungan.
Bisa menangani masalah bersama cepat dan tuntas agar tak mengambil alih pikiran dan waktu pimpinan perusahaan.
Perusahaan dapat lebih fokus di dalam pengembangan bisnis.
Pemilik dan manajemen perusahaan dapat beraktivitas seperti biasa tanpa tersedia beban karena urusan pajak telah ditangani oleh orang yang kompeten.
Perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak atau tax planning.
Perlukah Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?
Setelah mengerti definisi, kewajiban dan fungsi menggunakan jasa konsultan pajak, bisa saja beberapa berasal dari Anda masih mulai penasaran apakah penting menggunakan jasa konsultan pajak. Apalagi, terkecuali biaya yang dikeluarkan untuk konsultan pajak tidaklah murah agar dapat saja membebani kas perusahaan.
Sebenarnya, ketetapan yang diambil alih haruslah pertimbangkan kebutuhan perlu pajak pengguna jasa konsultan pajak. Oleh karena itu, Anda perlu memperkirakan kebutuhan bersama kapabilitas finansial.
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa lebih-lebih dahulu sumber energi manusia di di dalam perusahaan. Jangan-jangan, sebenarnya Anda miliki sumber energi yang lumayan untuk mengurus sendiri kewajiban perpajakan Anda.
Nah, beberapa perihal di atas dapat menjadi pertimbangan penting bagi suatu perusahaan untuk menjawab pertanyaan perlu tidaknya menggunakan jasa konsultan pajak.
Dengan begitu, pilihan yang pas pun dapat diambil alih oleh perusahaan agar seluruh perihal yang terkait bersama pajak dapat terkendali bersama baik secara maksimal.