Yang dimaksud dengan pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau sarana yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk target komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian lazim terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang mampu dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak reklame ini termasuk tipe pajak area.
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame meliputi:
1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
2. reklame kain;
3. reklame melekat, stiker;
4. reklame selebaran;
5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
6. reklame udara;
7. reklame apung;
8. reklame suara;
9. reklame film/slide; dan
10.reklame peragaan.
Sedangkan yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran luas tidak lebih dari 2 meter x 1 meter atau 2 (dua) m2 yang tidak mengandung unsur komersial;
d. reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial yang diselenggarakan oleh warga masyarakat; dan
e. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.Yang dimaksud dengan Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Sedangkan Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang privat atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketetapan ketetapan perundang-undangan perpajakan daerah.
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda perihal bagaimana perhitungan pajak reklamenya? Ini artinya bicara perihal basic pengenaan dan tarif pajak.
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.
Bagaimana langkah menentukan nilai sewa reklame? Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga misal dengan memakai jasa konsultan pajak dan sebagai nya , nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan segi jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka saat penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran sarana reklame.
Jika nilai sewa reklame berdasarkan nilai kontrak reklame tidak diketahui dan/atau diakui tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana terkecuali reklame diselenggarakan sendiri.
Bagaimana langkah menghitung nilai sewa reklame? Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame berdasarkan Biaya Pemasangan, Lama Pemasangan, Nilai Strategis dan Jenis Reklame. Salah satu unsur yang diperhitungkan didalam menghitung nilai sewa reklame ini adalah luas reklame, dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Reklame yang mempunyai bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar dimana seluruh gambar, kalimat atau huruf-huruf tersebut berada di dalamnya;
b. Reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, sehingga merupakan empat persegi;
c. Reklame berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda masing-masing.
Pada akhirnya hasil perhitungan nilai sewa reklame, yang menggunakan banyak unsur tersebut sebagai dasar perhitungannya, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Ini berarti jika pemasangan iklan pada mobil tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pajak yang harus dibayar adalah 25% (tarif pajak reklame) dari nilai kontrak. Jika reklame tersebut diselenggarakan sendiri, maka harus dilihat berapa nilai sewa reklame yang ditetapkan oleh bupati setempat, yang perhitungannya juga memperhitungkan luas reklame.