Ada baiknya sebelum anda membeli polis asuransi dan mulai membayar premi dari kontrak polis yang anda pilih dari perusahaan asuransi, kenali dahulu beberapa fungsi asuransi yang akan saya jabarkan di artikel kali ini. dimana saya akan memebrikan beberapa fungsi Asuransi yang penting anda ketahui
Mengenal Asuransi, Fungsi Asuransi dan Lingkup Asuransi
Asuransi Sebagai Sumber Dana Investasi
Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat bahwa akumulasi dana dalam perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya berbentuk cadangan maka Penempatan dana dalam bentuk investasi portofolio, seperti surat berharga jangka panjang seperti obligasi saham dan reksadana dapat dibenarkan. misalnya perkara
Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga dimasa depan. Cara untuk memperoleh perlindunan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.
Dalam hubungannya dengan pinjaman dari bank, seringkali salah satu informasi yang dibutuhkan, selain laporan keuangan perusahaan, adalah berkenaan dengan jumlah penutupan asuransi yang memadai sebelum kredit dapat diberikan.
Asuransi dapat Mengurangi Kekhawatiran
Fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Ketetraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila ia telah membayar premi asuransi. Bila seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari ekhawatiran kerugian besar dengan memikul suatu kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar).
Dengan dapat ditentukannya biaya kerugian, asuransi mengurangi beban resiko yang dihadapi para pengusaha. Hal ini merangsang kegiatan ekonomi di banyak bidang yang resikonya besar sehingga merangsang tertumbuhan kegiatan ekonomi tersebut.
Asuransi Mendorong usaha Pencegahan Kerugian
Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaanperusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistimatis beekrja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkingan yang dapat menimbulkan kerugian.
Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Yang sangat erat hubungannya dengan timbulnya kerugian adalah promosi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khusunya dan masyarakat luas pada umumnya.
Kontribusi perusahaan asuransi jiwa demi peningkatan kesehatan masyarakat sangat besar.
Produk Asuransi
Menurut Undang – Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pada pasal 3 dijelaskan produk Asuransi, yaitu :
a. Asuransi Kerugian
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi Jiwa
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha Reasuransi
Asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Asuransi Syariah
a. Definisi Asuransi Syariah
Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun yang mana kata takful berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takful termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin) adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Ajaran Islam yang mulia memerintahkan kita untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun musibah lainnya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas (itsar), serta tolong-menolong (ta’awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan semakin kokoh. Mereka yang ditimpa musibah tidak dirundung kesedihan yang berlarut-larut dan tidak terjerembab dalam keputusasaan, bahkan terhindar dari kemungkinan terpuruk dalam kemiskinan atau kehilangan masa depan. Akan tetapi cara-cara penyantunan itupun harus sejalan dengan syariat (QS 42: 13). Tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan), riba, dan hal-hal lain yang bersifat maksiat.
Dengan kata lain, ta’awun harus diletakkan di atas nilai-nilai ketakwaan untuk kebajikan, dan bukan pelanggaran hukum syariah yang dapat menimbulkan pertentangan atau permusuhan. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Maidah:2 : ” Saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan kalian saling tolongmenolong dalam dosa dan permusuhan”.
Asuransi syariah merupakan sistem alternatif, tepatnya pengganti, atas pola asuransi konvensional yang menerapkan sistem atau akad pertukaran yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Pada sistem asuransi syariah, setiap peserta bermaksud tolong-menolong satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang digunakan untuk menyantuni siapapun diantara peserta asuransi yang mengalami musibah. Jadi bukan dalam bentuk akad pertukaran dianatara dua pihak, melainkan akad untuk saling tolongmenolong (takaafuli) di antara semua peserta.
Seluruh dana premi yang terhimpun dikelola oleh perusahaan untuk investasi, re-asuransi, penyaluran manfaat asuransi, dan distribusi surplus operasi. Untuk semua jasa pengelolaan ini, perusahaan meminta kontribusi peserta yang jumlahnya pasti dan disetujui oleh peserta, serta bagian dari surplus operasi sesuai kesepakatan perusahaan dengan peserta yang prosentase nisbahnya ditetapkan sejak awal.
source : Fatima Coeg