Badan bisnis lainnya adalah KPPA atau kantor perwakilan perusahaan asing Company Establishment in Indonesia. KKPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk menanggulangi kesibukan bisnisnya di Indonesia. Ini dapat terhitung persiapan pembentukan PT PMA.
Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia terbatas, yaitu:
1. Dapat berperan sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan yang menanggulangi kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasinya di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan mencari penghasilan atau menggerakkan transaksi penjualan dan juga pembelian barang dan jasa.
2. Melakukan riset pasar untuk item atau produk berdasarkan beberapa syarat perusahaan.
3. Mengawasi penjualan di Indonesia untuk kesibukan pemasaran perusahaan.
4. Kantor perwakilan harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran.
Kantor Perwakilan disyaratkan punyai izin KPPA untuk laksanakan aktivitas. Petisi untuk izin punyai Kantor Perwakilan di Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di perusahaan harus diserahkan kepada kepala BKPM.
Berikut adalah beberapa syarat untuk mendirikan kantor perwakilan:
Anggaran Dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan
Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan
Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif
Pernyataan permintaan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menggerakkan bisnis lain
Kuasa pengacara, terkecuali petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing
Kantor perwakilan di Indonesia kebanyakan menjadi langkah pertama bagi perusahaan asing yang mengidamkan membangun bisnis di Indonesia. Kantor perwakilan menjadi tolok ukur penilaian sebelum mendirikan PT/PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk yang dijual dapat dipasarkan dan cocok bersama pasar Indonesia, maka perusahaan asing akan membentuk PT PMA.