Melalui peraturan pemerintah terbaru, batas harga properti yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dinaikkan menjadi minimal rumah seharga Rp30 miliar, baru kena pajak 20 persen.
Artinya, bikin masyarakat yang mau beli rumah seharga miliaran rupiah dan tergolong mewah, mesti bayar pajak pembelian rumah sebesar Rp6 miliar. Aturan PPnBM diperuntukkan bagi penjual, kenapa yang menanggung pembeli?
Penjual Biasanya Membebankan PPnBM ke Pembeli
Memang, PPnBM itu pajak yang mesti ditanggung oleh penjaja properti. Namun biasanya bagi pembeli hunian mewah yang segera berasal dari developer, maka pembeli bakal dibebankan pembiayaan PPnBM.
Nah, ongkos PPnBM yang dibebankan ke pembeli itulah nantinya bakal dibayarkan pihak penjaja ke negara. Jadi, bagi yang ingin beli hunian mewah berasal dari developer sebaiknya perhatikan perihal ini.
Dasar Ketentuan PPnBM Properti Terbaru
Batas properti mewah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 mengenai Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dikutip berasal dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.
Dengan peraturan itu, maka harga properti, juga di antaranya rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yang tergolong mewah seharga minimal Rp30 miliar, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%.
Apa itu Barang Mewah?
Sebelum lanjut ke soal barang mewah yang dikenakan pajak penjualan, yang artinya pembeli barang mewah mesti merogoh kocek lebih untuk membayar pajaknya, ini lho pengertian berasal dari barang mewah itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barang mewah adalah:
-Barang yang mahal harganya
-Barang yang bukan merupakan keperluan pokok
-Barang untuk kemegahan
-Barang untuk kebanggan
-Barang untuk kecantikan
-Barang untuk kesenangan
Sementara itu, barang mewah yang tergolong dikenakan PPnBM ini adalah:
-Barang tidak untuk keperluan pokok
-Barang cuma dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
-Barang cuma dikonsumsi masyarakat yang penghasilannya tinggi
-Barang cuma dikonsumsi untuk memperlihatkan status atau kelas sosial
Aturan PPnBM Properti itu Merupakan Pelonggaran
Beleid yang baru diterbitkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terhadap 10 Juni 2019 itu merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 mengenai Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Aturan yang terbit dua tahun selanjutnya ini dinilai telah tidak relevan lagi bersama perkembangan sektor properti sekarang. Sehingga mesti dibuat peraturan pengganti yang sanggup mengakomodir keperluan di sektor yang satu ini.
Jika mengacu terhadap peraturan yang dikeluarkan tahun 2017 ini, maka untuk rumah mewah bersama beberapa syarat tersebut telah dikenakan pajak penjualan (PPnBM) sebesar 20%, yakni:
Rumah dan town house berasal dari type nonstrata title bersama harga jual Rp20 miliar atau lebih
Apartemen, kondominium, town house berasal dari strata title, dan sejenisnya bersama harga jual Rp10 miliar atau lebih
Tapi, bersama peraturan baru di dalam PMK No.86/2019 ini untuk harga properti mewah bersama harga Rp30 miliar baru dikenakan pajak 20%.
Jadi hitungannya, kalau harga rumah mewah itu Rp30 miliar, maka pajak penjualan (biasanya developer membebankan ke pembeli) yang mesti dibayarkan adalah Rp6 miliar.
Perlu Tahu, Ini Barang Mewah Lain yang Kena Pajak hingga 75%
Perlu tahu, masih di dalam peraturan yang mirip mengenai pengenaan PPnBM, barang-barang yang dianggap mewah tak sekedar kendaraan bermotor yang dikenakan pajak secara progresif hingga 75 % adalah:
-Barang mewah yang kena pajak 40%:
-Kelompok balon udara yang sanggup dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
-Kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk kepentingan negara: peluru dan bagiannya tidak dikenakan -pajak (tidak juga peluru senapan angin)
-Barang mewah yang kena pajak 50%
-Kelompok pesawat udara (kecuali untuk kepentingan negara tidak kena pajak), angkutan udara niaga, helikopter, dan juga -pesawat udara atau kendaraan udara lainnya.
-Kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk kepentingan negara: senjata artileri, revolver dan pistol tidak -kena pajak), dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasikan bersama -menambahkan bahan peledak.
-Barang mewah yang kena pajak 75%
-Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu lebih-lebih dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri pribadi
-Kapal layar enteng dan cepat (yacht) pribadi
-Apa Saja Beban Biaya untuk Beli Rumah itu?
-Harga rumah itu sendiri
-Uang sinyal menjadi atau booking fee (bila KPR)
-Uang muka/down payment (bila KPR)
-Biaya notaris
-Biaya pengecekan sertifikat
-Biaya asuransi rumah (kebakaran dan asuransi jiwa)
-Biaya pemasangan instalasi
-PPN
-BPHTB
-Akta Jual Beli (AJB)
-Bea Balik Nama (BBN)
-Biaya broker
-Biaya cicilan (bila KPR)
-PPnBM
Tentu tidak seluruh biaya-biaya di atas dibebankan ke pembeli. Ada beberapa type ongkos jual-beli rumah itu yang ditanggung besama-sama tergantung kesepakatan pada pembeli dan penjual.
Berharap Orang Tak Lagi Enggan Beli Rumah Mewah
Masih berdasarkan peraturan yang diterbitkan Kemenkeu tersebut, diinginkan orang tidak lagi enggan untuk belanja rumah mewah townhouse permata hijau mansion dan sejenisnya. Sebab batas harga properti mewah yang dikenakan PPnBM telah dinaikkan atau diperlonggar.
Sehingga sanggup lebih mendorong perkembangan sektor properti. Sebab bersama peraturan itu sanggup meningkatkan energi saing dan investasi di sektor properti. Gimana, minat beli rumah mewah?